Selasa, 02 November 2010

Pengertian Rukun Tetangga (RT)

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menjumpai berbagai macam organisasi. Salah satu contoh organisasi yang dijumpai di lingkungan sekitar kita adalah Rukun Tetangga atau yang sering disebut RT. Apa itu RT ?? Rukun Tetangga (RT) adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kelurahan dan dibina oleh Pemerintah.
Rukun Tetangga dipimpin oleh seorang Ketua RT dan dibantu oleh beberapa pengurus RT yang dipilih oleh warganya. Seorang ketua RT mempunyai peran yang sangat penting dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan wilayah sebab ketua RT adalah orang yang langsung berhadapan dengan masyarakat dan yang melihat langsung kondisi riil di masyarakat. Sebuah RT terdiri atas sejumlah kepala keluarga.
Tugas RT sendiri bisa dikatakan berat. Namun jika masyarakat dan komponen yang memilihnya bersedia mendukung segala program-program kesejahteraan masyarakat, maka tugas tersebut akan menjadi ringan. Beberapa tugas Pokok RT adalah :
  • Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
  • Memelihara kerukunan hidup warga.
  • Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Mengapa RT merupakan organisasi ?? Menurut saya, RT (Rukun Tetangga) disebut suatu organisasi karena RT terdiri dari sekumpulan orang (pengurus RT) yang dipilih oleh masyarakat untuk mencapai tujuan bersama yaitu membina masyarakat sekitar agar tercipta lingkungan yang harmonis.

2 komentar: